ADKL pada dasarnya merupakan model pendekatan
guna mengkaji dan atau menelaah secara mendalam untuk mengenal, memahami
dan memprediksi kondisi karakteristik lingkungan yang berpotensi terhadap
timbulnya resiko kesehatan, dengan mengembangkan tatalaksana
terhadap sumber perubahan media lingkungan, masyarakat terpajan dan dampak
kesehatan yang terjadi. Dengan demikian penerapan ADKL dapat dilakukan
guna menelaah rencana usaha atau kegiatan dalam tahapan pelaksanaan maupun
pengelolaan kegiatan serta melakukan penilaian guna menyusun atau mengembangkan
upaya pemantauan maupun pengelolaan untuk mencegah,
mengurangi, atau mengelola dampak kesehatan masyarakat akibat suatu usaha
atau kegiatan pembangunan.Proses ADKL dapat dikembangkan dalam dua hal pokok yaitu :
1. Kajian aspek kesehatan masyarakat dalam
rencana usaha atau kegiatan pembangunan baik yang wajib atau tidak wajib
menyusun studi AMDAL.
2. Kajian aspek kesehatan masyarakat dan
atau kesehatan lingkungan dalam rangka pengelolaan kualitas lingkungan hidup
yang terkait erat dengan masalah kesehatan masyarakat.
Telaah ADKL sebagai pendekatan kajian aspek
kesehatan masyarakat meliputi :
1. Parameter lingkungan yang diperkirakan
terkena dampak rencana pembangunan dan berpengaruh terhadap kesehatan.
2. Proses dan potensi terjadinya pemajanan
3. Potensi besarnya dampak \ risiko
terjadinya penyakit (angka kesakitan dan angka kematian).
4. Karakteristik penduduk yang beresiko.
5. Sumber daya kesehatan.
6. Kondisi lingkungan yang dapat memperburuk
proses penyebaran penyakit.
Telaah tersebut dilakukan dengan penilaian /
analisis pada :
1. Sumber dampak atau sumber emisi ( simpul
1).
2. Media lingkungan sebelum kontak dengan
manusia ( simpul 2 )
3. Penduduk terpajan. ( simpul 3 )
4. Potensi Dampak Kesehatan ( simpul 4 )
Penerapan ADKL dalam AMDAL
Mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomer :
876 / Menkes / SK / VIII / 2001 tentang Pedoman Tehnis Analisis Dampak
Kesehatan Lingkungan bahwa penerapan ADKL pada Rencana Usaha atau kegiatan yang
wajib AMDAL, ADKL di terapkan dalam menilai dokumen yang meliputi :
1. Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan
( KA – ANDAL ).
2. Analisis Dampak Lingkungan ( ANDAL ).
3. Rencana Pengelolaan Lingkungan ( RKL ).
4. Rencana Pemantauan Lingkungan ( RPL )
A. K.A - ANDAL.
KA Andal adalah ruang lingkup studi analisis
dampak lingkungan ( ANDAL ) yang merupakan hasil pelingkupan. Pelingkupan
dilaksanakan oleh pemrakarsa dengan bantuan konsultan AMDAL, merupakan proses
pemusatan studi pada hal–hal penting yang berkaitan dengan dampak besar dan
penting.
Dalam KA - ANDAL yang di telaah adalah :
1. Ruang Lingkup studi.
a. Lingkup rencana usaha / kegiatan.
1). Diskripsi rencana usaha / kegiatan dari
diskripsi rencana usaha kegiatan dapat dianalisa tentang hal – hal yang
berkaitan dengan kemungkinan kegiatan yang akan menimbulkan dampak.
2). Komponen usaha / kegiatan yang berkaitan
dengan dampak yang akan ditimbulkan sesuai dengan tahapan kegiatan :
a). Tahap pra konstruksi.
b). Tahap konstruksi.
c). Tahap Operasi.
d). Tahap Pasca Operasi. ( bila ada )
b. Lingkup Rona Lingkungan Awal.
Kondisi kesehatan lingkungan disekitar rencana
usaha / kegiatan sesuai dengan batas lingkungan wilayah studi.
c. Isu – isu Pokok.
Dampak potensial yang diperkirakan muncul
dikelompokkan berdasar-kan komponen yang di perkirakan akan terkena dampak.
d. Lingkup wilayah studi, yang menyangkut :
1). Batas Rencana Usaha / Kegiatan ( tapak
proyek ).
2). Batas Ekologi.
3). Batas Sosial.
4). Batas Administrasi.
2. Metodologi.
a. Metode Pengumpulan dan analisa data pada
komponen lingkungan yang diperkirakan terkena dampak.
b. Metoda prakiraan dampak besar dan
penting.
c. Metoda evaluasi dampak besar dan penting.
B. ANALISIS DAMPAK LINGKUNGAN (
ANDAL )
ANDAL adalah telaah secara cermat dan mendalam
tentang dampak besar dan penting suatu rencana usaha / kegiatan
Dalam penilaian dokumen ANDAL yang perlu
dicermati adalah apakah dalam proses penyusunannya telah sesuai dengan KA -
Andal yang telah disusun sebelumnya.
Hal – hal yang ditelaah :
1. Identifikasi dampak Potensial
yang diperkirakan akan timbul, yang meliputi :
a. Yang berhubungan dengan cemaran /
polutan.
1). Sumber cemaran.
2). Penyebaran bahan pencemar di media
lingkungan.
3). Jalu – jalur pemajanan yang mungkin
terjadi.
4). Kelompok masyarakat yang akan terpajan.
b. Yang berhubungan dengan perindukan vektor
:
1). Perubahan lahan yang dapat menimbulkan
genangan air
2). Perubahan vegetasi yang menunjang atau
menghambat berkembang biaknya vektor.
c. Yang berhubungan dengan perilaku
masyarakat :
1). Kebiasaan pemanfaatan air.
2). Kebiasaan penggunaan insektisida.
3). Kebiasaan yang berhubungan dengan
sanitasi.
2. Prakiraan dampak besar dan
penting.
Prakiraan dampak besar dan penting hendaknya
dilaporkan secara rinci dalam dokumen ANDAL dengan menyebut setiap tahapan
dimana dampak itu kemungkinan terjadi. Pada umumnya dampak kesehatan akan
timbul setelah periode waktu tertentu. Hal – hal yang perlu ditelaah adalah :
a. Penyebab timbulnya (sumber) dampak.
b. Prakiraan besar dampak yang dilakukan
dengan cara menganalisis perbedaan kondisi/perubahan kesehatan lingkungan
antara sebelum dan setelah adanya usaha/kegiatan.
c. Sifat penting dampak terhadap kesehatan
lingkungan mengacu pada 6 kriteria pengukuran dampak penting.
3. Evaluasi dampak besar dan
penitng.
Hal penting dalam evaluasi dampak besar dan
penting adalah pengambilan keputusan berdasarkan data dan atau informasi dari
hasil analisis prakiraan dampak besar dan penting yang secara khusus dijelaskan
hubungan antara rencana kegiatan, rona lingkungan awal dan kemungkinan
timbulnya dampak kesehatan, baik langsung maupun tidak langsung.
Hasil telaahan evaluasi dampak besar dan penting
hendaknya diuraikan secara jelas dan komprehensif dan diarahkan pada alternatif
tindakan yang harus diambil untuk mencegah atau memperkecil bahkan meniadakan
kemungkinan timbulnya dampak.
Evaluasi dampak bertujuan untuk mempelajari
dampak yang dinilai tidak relevan, sehingga diperoleh dampak besar dan penting
hipotetik, yaitu prediksi yang menggambarkan potensi besarnya dampak tersebut
yang kemungkinan dapat timbul akibat perubahan lingkungan yang berasosiasi
dengan masyarakat terpajan ( Population At Risk ) .
Ukuran atau nilai dari evaluasi dampak potensial
didasarkan pada pertimbangan besar atau luasnya rencana usaha/kegiatan yang :
a. Dapat menimbulkan perubahan kualitas
lingkungan yang memungkikan berkembang biaknya vektor penyakit.
b. Memerlukan pengerahan sumber daya manusia
( lokal / pendatang ) sehingga memungkinkan terjadinya interaksi antar penduduk
dan memiliki potensi untuk menimbulkan penyakit menular.
c. Membutuhkan / mengunakan bahan toksik dan
mempunyai potensi untuk menimbulkan resiko kesehatan baik akut maupun kronis.
d. Menurunkan kualitas sumber daya manusia
karena daya dukung lingkungan yang tidak memadai lagi sehingga berdampak
terhadap kesehatan masyarakat
C. Rencana Pengelolaan Lingkungan (
RKL ).
RKL adalah dokumen yang mengandung upaya
penanganan dampak penting terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan
Dalam RKL yang ditelaah meliputi :.
1. Jenis dampak
2. Sumber dampak.
3. Tolok Ukur dampak.
4. Tujuan RKL.
5. Pengelolaan Lingkungan.
6. Lokasi Pengelolaan.
7. Periode pengelolaan.
8. Institusi pengelola
yang ditujukan pada setiap tahap kegiatan.
D. Rencana Pemantauan Lingkungan (
RPL ).
RPL adalah dokumen yang mengandung upaya pemantauan
komponen lingkungan hidup yang terkena dampak penting akibat dari rencana usaha
/ kegiatan
Dalam RPL yang ditelaah meliputi :
1. Jenis dampak
2. Sumber dampak.
3. Parameter yang dipantau.
4. Tujuan RPL.
5. Metoda Pemantauan.
6. Lokasi Pemantauan.
7. Frekwensi Pemantauan.
8. Institusi pemantau.
yang ditujukan pada setiap tahap kegiatan.
Dalam menerapkan ADKL dalam penilaian dokumen
AMDAL selalu berpegang pada simpul ADKL yaitu prediksi dampak pada :
1. Simpul 1 : sumber emisi.
2. Simpul 2 : media lingkungan.
3. Simpul 3 : masyarakat terpajan.
4. Simpul 4 : dampak kesehatan.
Jenis dampak kesehatan masyarakat yang
ditimbulkan sangat tergantung dari jenis dan lokasi rencana usaha / kegiatan
yang akan dilaksanakan. Hasil penilaian dituangkan dalam rekomendasi yang
menyatakan bahwa :
1. AMDAL diterima dengan perbaikan.
2. AMDAL perlu dikaji ulang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar